Polres Mempawah Tumpas Penampung CPO Illegal, BP3KRI Kalbar Beri Apresiasi
Trans7News, Mempawah, Kalbar – Aksi secara cepat dalam pemberantasan Mafia CPO yang dilakukan oleh Polres Mempawah patut diacungkan jempol.
Selain meresahkan, pelaku selama ini dipandang kebal hukum. Namun mereka tidak berkutik ketika Polres Mempawah melakukan penggerebekan, di lokasi hukumnya di jalan Anjungan Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (5/8/23) siang.
Jajaran Polres Mempawah yang terdiri dari Satreskrim bersama Satintelkam, berhasil Membongkar dugaan adanya Penampungan CPO secara illegal ini.
Koordinator BP3KRI Kalbar Juanda BA turut mengapresiasi atas kinerja Polres Mempawah terutama dalam merespon Informasi dari masyarakat tersebut.
Baca Juga : BP3KRI Kalbar Minta Tindak Tegas Pengusaha Pasir di Penyeberangan Ferry Rasau Jaya
“Alhamdulillah, patut kita support serta beri apresiasi kepada Jajaran Polres Mempawah atas pengungkapan dugaan penampungan CPO Illegal. Setelah mendapat informasi masyarakat, Polisi langsung bergerak ke lokasi, selanjutnya mengamankan BB (Barang Bukti) dan memasang police line, Bravo..!” ucap Juanda, minggu, (06/08/23).
Secara Hukum kata Juanda, perbuatan illegal apapun bentuknya adalah suatu tindakan atau perbuatan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan perUndang-Undangan yang Berlaku, sehingga perbuatan illegal itu mempunyai konsekuensi hukum.
“Aksi Pemberantasan Illegal Mafia CPO oleh Polres Mempawah adalah perbuatan penegakan supremasi hukum yang Patut mendapat aplus dari Kapolri. Karena, tindakan Represive dan cepat yang dilakukan oleh Polres Mempawah adalah benar dan prosedural,” tuturnya.
Terbongkarnya kegiatan illegal tersebut berawal saat media mendapat informasi dari dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan Penampungan Crude Palm Oil (CPO) dan penampungan Buah Tandan Sawit (BTS) berlokasi di Jalan Anjungan Kecamatan Anjungan Kabupaten Mempawah.
Masyarakat juga menginformasikan, bahwa kegiatan Illegal disana, dilaksanakan di atas lahan aset milik Pemerintah Daerah atau lebih tepatnya Milik Pemda Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga : Ribuan Warga Indonesia Memilih Untuk Menjadi Warga Negara Singapura
Selanjutnya, atas kabar semua itu Polres Mempawah pun melakukan pengecekan dan penggerebekan.
Dari penggerebekan di lokasi, Jajaran Polres menemukan Gudang pengolahan, diamankan satu truk TBS sawit, dua drum CPO serta ikut diamankan empat orang yang diduga telah melakukan perbuatan Melawan Hukum. Diantaranya, pemilik CPO dan TBS Sawit.
Sampai berita ini di rilis, mereka yang terlibat bersama BB (barang bukti) di bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses lebih lanjut.