Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Tetap Vonis Hukuman Mati
Trans7News, Jakarta – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ketua Majelis Hukum Singgih Budi beserta anggota Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, Mulyanto, dan Tony Pribadi menyatakan untuk tetap memberi hukuman mati pada Sambo setelah pengajuan banding Sambo ditolak.
“Menguatkan putusan tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut” tutur Singgih yang berarti tetap menetapkan hukuman mati kepada Sambo dan pengajuan banding Sambo ditolak.
Sambo adalah tersangka utama pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J alias Yoshua Hutabarat sekaligus dalang di balik skenario kebohongan dan penghalangan penyelidikan.
Skenario Sambo akhirnya terkuak usai salah satu pelaku yakni Bharada E alias Richard Eliezer memberi keterangan tentang kronologi aslinya dan menjadi justice collaborator. Hakim menyatakan Sambo resmi berdalih tentang pelecehan seksual pada istrinya Putri Candrawathi yang dijadikan alasan tindakan pembunuhan.
Baca Juga : Hakim PN JakSel Ungkap Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Ozora
Terbukti tidak ada pelecehan seksual apapun dari korban Brigadir J kepada Putri, tidak ada bukti valid, tidak ada saksi, juga tidak ada bukti fisik. Hakim menyatakan Brigadir J punya posisi sebagai ajudan yang sangat kecil kemungkinannya berani berbuat hal tidak baik kepada Putri.
Hingga saat ini motif belum terungkap, menurut hakim, motif tersebut akan terus diselidiki dan wajib dibuktikan, karena motif yang diakui Sambo terbukti tidak benar.
Hakim menyatakan Sambo terbukti dengan sah dan meyakinkan telah merencanakan dan merampas nyawa Brigadir J, Sambo memaksa ajudannya yang lain untuk membantu menembak dan ia sendiri juga lakukan penembakan.
Beberapa hal yang memberatkan ialah Ferdy Sambo mencoreng citra Polri, membuat gaduh, berbelit-belit dalam sidang, hingga membuat banyak anggota Polri lain terlibat karena turut diperintah olehnya. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.
Daftar Hukuman Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
- Ferdy Sambo mati
- Putri Candrawathi 20 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara
- Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara
- Bharada Eliezer 1,5 tahun penjara
Sambo resmi mendapat vonis hukuman mati meski ia telah ajukan banding. Pengajuan banding Sambo ditolak secara resmi. Sambo tetap dihukum mati. Ketiga tersangka lain yakni Putri, Kuat, dan Ricky juga mengajukan banding. Hanya Eliezer yang tidak ajukan banding.