Mediasi Tak Capai Kesepakatan, CV Jaya Lestari Bandung di gugat Ke PHI
Trans7News, Bandung – CV. Jaya Lestari Perusahaan Manufaktur yang bergerak di bidang Printing Textile, dengan lokasi Pabrik di Kabupaten Bandung. Jl Cisirung KM 2 No. 171 Bandung dan di daerah Majalaya telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Pada sidang mediasi ke 3 hari ini (17-01-2023) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung tidak tercapai kesepakatan antara Pihak Perusahaan yang di wakili Pengacaranya Mochamad Soleh, SH MH dari APINDO Kab. Bandung dan Rico Ramadhan HRD&GA Head CV. Jaya Lestari serta Pihak Karyawan Uzuan Fajarudin Marpaung SH MH CLA CLI CPHR dari Uzuan F Marpaung & Partner Law Firm Jakarta.
Baca Juga:
Tewaskan 6 Orang Termasuk Bayi Penembakan Massal di California
Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung yang memediasi sidang ke 3 ini di ketuai oleh Nani Sumarni, SH MM, selanjutnya akan mengeluarkan surat anjuran.
Meskipun telah dilakukan mediasi melalui Tripartite yang dilakukan oleh Disnaker Kabupaten Bandung, namun hingga saat ini CV Jaya Lestari hanya menawarkan uang ganti rugi dan Konpensasi sebesar 30 juta rupiah. Yang mana angka yang ditawarkan tersebut masih jauh dari besaran hak yang mesti diterima karyawan jika merunut pada undang-undang CIPTAKER.
Uzuan mengatakan, sangat menyayangkan sikap perusahaan CV JL yang menggunakan Lawyer dari APINDO Kabupaten Bandung tapi seolah pemberi kerja membayar uang ganti rugi dan konpensasi pekerja tidak sesuai regulasi.
Baca Juga:
Mulai 16 Januari Lion Air Layani Penerbangan Umrah dari Batam
“Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu dan ketentuan yang dimuat dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istrahat, dan pemutusan hubungan kerja,” ucap Uzuan di Pendopo Kota Bandung , Selasa (17/01/2023).
“Jadi Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT bukan karena salah satu ketentuan di dalam UU dan Perpu tersebut, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Dan kita akan membuat gugatan ke PHI setelah menerima anjuran dari Disnaker Kabupaten Bandung” tutupnya
(AK47)