Instruktur Senam Bunuh Suami Sendiri di Ngawi, Terungkap! Ini Motifnya
Trans7News, Ngawi – Hanis (35), seorang instruktur senam asal Ngawi, Jawa Timur membunuh suaminya sendiri Romdan (35). Warga Desa SIrigan, Paron, Ngawi yang bernama lengkap Hanis Puji Lestari tersebut nekat membunuh suaminya karena masalah ekonomi.
“Motif instruktur senam bunuh suami karena ekonomi, bukan asmara” tutur Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera pada Rabu (22/2). Hanis sempat cekcok dengan Romdan sebelum terjadi pembunuhan, awalnya Hanis minta uang untuk bayar hutang.
“Sempat cekcok, pelaku minta uang untuk bayar hutang” lanjutnya. Usai instruktur senam bunuh suami, pelaku sempat berbohong, ia menyebut suaminya meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi, pelaku juga pura-pura panik.
Kronologi Instruktur Senam Bunuh Suami
Romdan ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di dalam kamar rumahnya dengan luka di kepala pada Sabtu (18/2). Hanis mengaku menemukan suaminya di kamar sudah meninggal dunia, Hanis pura-pura panik dan minta bantuan keluarga lainnya. Hanis tidak melaporkan kejadian ke perangkat desa atau polisi.
Kepala Desa Setempat Suyanto sempat menyarankan agar Hanis lapor polisi sebab menurutnya kematian Romdan tidak wajar, namun salah satu anggota keluarga menolak bahkan melarang warga maupun keluarga lainnya lapor polisi.
Baca Juga : Mandor Bangunan Bejat, Tega “Garap” Siswi SMP Hingga 109 Kali
Keluarga merasa kematian Ramdon memang karena terjatuh atau lainnya, bukan karena dibunuh. Keluarga kemudian menguburkan jenazah Ramdon di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
Polisi yang mendengar kasus instruktur senam bunuh suami tersebut datang ke lokasi dan tetap melakukan penyelidikan dan autopsi jenazah Ramdon meski tidak ada laporan. Hanis kemudian menjawab pertanyaan dari polisi dengan tidak konsisten dan mencurigakan.
Ternyata Hanis ialah pelakunya, ia tega membunuh suaminya sendiri karena tidak diberi uang ketika meminta uang untuk bayar hutang. Hanis membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan palu ketika korban tidur. Romdan sendiri selama ini bekerja sebagai petani.
“Pelaku memukul kepala korban ketika korban tidur dengan palu. Pelaku membuang barang bukti palu ke semak belakang rumah. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan” jelas Dwiasi.
Hanis ditetapkan sebagai tersangka, Hanis telah mengakui seluruh perbuatannya. Hanis kini dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU 3/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.