Hasil Sidang Putusan Komisi Kode Etik Polri, Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
Trans7News, Jakarta – Sidang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Yosua Hutabarat) telah selesai. Richard Eliezer tidak dipecat mendapat vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Pada Rabu (22/2) dilaksanakan Sidang Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menentukan status kelanjutan karir Richard Eliezer di kepolisian.
Diputuskan bahwa Bharada E tidak dipecat dari kepolisian, ia tetap akan melanjutkan karirnya sebagai polisi usai menyelesaikan masa tahanan nantinya, namun Richard mendapat 3 sanksi.
“Sanksinya etika yaitu untuk pelanggar perbuatan tercela, wajib meminta maaf secara lisan, dan sanksi demosi 1 tahun untuk administratifnya” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pada Rabu (22/2).
Bharada E tidak dipecat akan dipindah tugaskan ke Divisi Pelayanan Markas Mabes Polri selama menjalani sanksi demosinya. Richard Eliezer sebelumnya ialah anggota Korps Brigade Mobil (Brimob). Maka hasil sidang memutuskan Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri.
Baca Juga : Serikat Buruh Aneka Industri Siap Gelar Aksi, Menentang Bahas RUU Kesehatan
Alasan Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri
Ahmad Ramadhan menyebut ada sejumlah pertimbangan hukum pada putusan ini, alasan Bharada E tetap jadi anggota Polri, yaitu karena Bharada E selama masa kerjanya selalu tertib, belum pernah melanggar etik maupun disiplin.
Richard Eliezer juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta menjadi justice collaborator dimana ia membuka kebenaran ketika saksi dan pelaku lainnya mengaburkan fakta dan mengaburkan barang bukti atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kejujuran Richard telah mengungkap fakta kejadiannya” jelas Ahmad Ramadhan.
Alasan selanjutnya ialah Richard Eliezer bersikap sopan, lancar dan terbuka selama sidang, memberi pernyataan yang konsisten. Richard Eliezer juga masih muda yakni 24 tahun, ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.
Alasan terakhir, Richard Eliezer telah meminta maaf kepada orang tua Brigadir J dan menjelaskan aksinya karena terpaksa dan ia telah dimaafkan keluarga Brigadir J.
Diketahui Richard Eliezer menembak Brigadir J karena tidak mampu menolak perintah alasan, karena jenjang jabatan Ferdy Sambo dan dirinya sangat jauh. Sambo ialah dalang dari pembunuhan Brigadir J yang telah divonis hukuman mati.
Tanggapan Keluarga Brigadir J
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J merasa kurang setuju Richard Eliezer kembali ke Polri, ia menyebut hanya mendukung Bharada E sebagai justice collaborator, bukan untuk kembali jadi anggota polisi.
“Kami dukung karena justice collaborator, karena kami ingin kasus terungkap. Namun bukan dukung dia untuk diterima lagi di Polri” tuturnya.
“Anak saya ditembak oleh dia karena memang perintah atasan, namun dia sebagai manusia tahu baik buruknya, kecuali kalo robot bisa disuruh apapun dari operatornya. Kalau sudah menembak dan diterima lagi di Polri, itu kami kecewa” pungkas Samuel Hutabarat.
Baca Juga : Fakta Terbaru, Fortuner Tabrak Brio di Senopati Ternyata Kendaraan Operasional Kantor