Dokter Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien 18 Tahun di Tangerang
Trans7News, Tangerang – Seorang remaja asal Tangerang melaporkan dugaan perlakuan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter di sebuah klinik di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Remaja yang berusia 18 tahun tersebut melaporkan sebuah tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter kepada Polres Kabupaten Tangerang.
Tindakan pelecehan seksual itu, terjadi ketika remaja tersebut mendatangi sebuah klinik bersama dengan suaminya untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara itu, dokter lecehkan pasien dilaporkan ke Polisi sebagai pelaku pelecehan seksual itu merupakan anggota dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang.
Pihak IDI Kabupaten Tangerang membenarkan bahwa ada anggotanya yang dilaporkan ke pihak Kepolisian terkait kasus pelecehan dokter itu.
“Memang dokter tersebut merupakan anggota Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Tangerang,” ujar ketua IDI Kabupaten Tangerang, Mohamad Rifki.
Rifki menjelaskan bahwa dokter tersebut telah terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap perempuan tersebut, pihak IDI Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi terhadap dokter tersebut.
Hal tersebut dilakukan, untuk mempertegas peraturan yang dilanggar dan tidak memandang bulu terhadap seluruh anggota IDI Kabupaten Tangerang yang terjerat dalam kasus hukum.
Rifki berkata bahwa, pihak ikatan dokter di Tangerang akan terus mendukung pihak Kepolisian untuk menuntaskan kasus yang dilakukan oleh anggotanya sesuai dengan proses hukum yang ada.
Baca Juga : BP3KRI Kalbar Minta Tindak Tegas Pengusaha Pasir di Penyeberangan Ferry Rasau Jaya
“Ada pemberian sanksi yang berjalan nanti, untuk saat ini kita lakukan proses hukum berjalan terlebih dahulu sampai dengan selesai,” tuturnya.
Rifki juga menyampaikan bahwa dalam masalah hukum, mau itu anggota dokter sekalipun, kalau memang terbukti salah, hukum akan tetap berjalan.
Menurut Rifki, ada 3 sanksi yang terdapat dalam sisi dunia kedokteran, hal tersebut diantaranya masalah etik, disiplin, dan hukum. Pihak IDI masih menunggu hasil proses dari pihak Kepolisian terkait kasus pelecehan tersebut untuk diberikan sanksi hukum.
“Kalau memang ia terbukti bersalah, kami ada majelis kode etik kedokteran, nanti ada kajian berikutnya kalau sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap,” ujar Rifki.
Kasus pasien yang melaporkan dokter pelaku pelecehan seksual ini, ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang. Pihak Kepolisian telah memeriksa 9 saksi yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga : Remaja Usia 16 Tahun Nikahi Teman Ibunya Berumur 51 Tahun di Kalbar