Di Duga di Kerja Asal Asalan, Proyek Pengaman Pantai Kec. Tangaran Kab. Sambas Senilai 75 M Rugikan Negara
Trans7News, Sambas Kalbar – Demi kemajuan Indonesia menjadi lebih baik dan bersinergi, pemerintah Jokowi gencar melaksanakan pembangunan infrastruktur, seperti halnya melaksanakan pembangunan beragam proyek besar.
Pembangunan tersebut bukan hanya bertujuan sebagai layanan dan fasilitas bagi masyarakat saja, melainkan juga sebagai upaya memajukan perekonomian di daerah tersebut. Apalagi di akhir masa pemerintahannya yang sudah 10 Tahun.
Untuk membangun suatu proyek, tentu saja memerlukan biaya yang tidak sedikit. Pemerintah sendiri, tercatat sudah banyak membangun megaproyek yang berhasil direalisasikan dan berfungsi dengan baik.
Baca Juga : POLRES SUKABUMI RINGKUS SEORANG PEMUDA PENGANIAYA BAPAK KANDUNGNYA SENDIRI
Namun, menjelang berakhirnya masa pemerintahan Jokowi ada terdapat Proyek di bawah SDA Kalimantan Barat di duga telah terjadi penyelewengan dan terindikasi penyimpangan atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian pada keuangan Pemerintah/ Negara karena tidak sesuai bestek atau rab tidak sesuai spekasi yang ada di lapangan.
- Bahwa Tahun Anggaran APBN 2022/2023. K/L/PD: Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat mengadakan Paket Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi APBN tahun anggaran 2022, Satuan Kerja SNVT PELAKSANAAN JARINGAN SUMBER DAYA AIR WS. KAPUAS, WS.JELAI-KENDAWANGAN PROV.KALIMANTAN BARAT. Nama Kegiatan Pembangunan bangunan pengaman pantai Kec.tangaran Kab. Sambas Prov. Kalbar. Dengan total Anggaran Rp. 55.359.951.939,92 (Lima puluh lima milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah Sembilan puluh dua sen) yang di kerjakan oleh PT.BRAHMAKERTA.ADWIRA;
- Bahwa pada tahun 2023 di anggarkan lagi pekerjaan lanjutan proyek yang sama oleh PT. ANUGRAH BAYUARYA PERKASA, dengan No. Kontrak: PS 0102-Bws8.7.1/PK/02/2023 dan nilai kontrak Rp. 18.755.000.000,-(delapan belas miliyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah.) dengan sumber dana SBSN TA 2023;
Pantauan Trans7News, LRJ (Laskar Rakyat Jokowi) dan BP3KRI Kalbar di lokasi, Minggu (10/9/2023), proyek SDA Ws. Kapuas, Ws. Jelai-Kendangan Prov. Kalbar dan bangunan pengaman pantai di duga kwalitas material blok dan pekerjaan proyek tidak sesuai dokumen administrasi proyek/ pekerjaan itu.
“Jujur saja, ini kami duga sudah merupakan pelanggaran dari dukumen kontrak. spekasi bestek tidak sesuai sehinga kuwalitas material block diduga mengunakan air payau/ air laut yang di sedot dalam kolam yang berjarak lebih 50 meter dari permukaan laut. Dimana Proyek tidak sesuai dokument adminitrasi proyek/ pekerjaan itu sudah merupakan pelangaran dari dokument kontrak.belum lagi dugaan menggunakan air laut sehinga campuran semen tidak menyatu sehinga membuat mutu kuwalitas kubus beton banyak yang pecah pecah sehinga tidak kuat dan mengalami pecah,” kata Juanda BA dari BP3KRI Kalbar.
Juanda kemudian menunjukkan kubus beton yang kropos dan pecah pecah yang berserakan. Dia juga menuturkan bahwa cor corannya menggunakan air payau.
“Kami Koordinator Nasional Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), sebagai Mata dan Telinga Jokowi, berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari BP3KRI tentang dugaan adanya Penyimpangan Pelaksanaan Pembangunan bangunan pengaman pantai Kec. Tangaran Kab. Sambas Prov. Kalbar langsung ikut kelapangan untuk melihat secara langsung,” kata Nelson Wakil Ketua LRJ
Baca Juga : PEMKAB MERIAHKAN HARI JADI KABUPATEN SUKABUMI KE 153 TAHUN
“Berdasarkan pengamatan dan kajian yang kami lakukan, bahwa persitiwa seperti ini di duga sudah sering terjadi pada SDA Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalbar, “ lanjutnya
“Patut Kami duga juga antara pihak kontraktor dengan pihak Dinas Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat disinyalir terjadi kongkalikong atas pekerjaan proyek tersebut yang menimbulkan pekerjaan/ kegiatan tersebut mengarah pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. pasal UU No 31 tahun 1999. Jo.UU No 20 Tahun 2001 dan Permufakatan Jahat Pasal 88 KUHP,” timpal Juanda
“Untuk itu kami dari kordinator wilayah Perwakilan Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Kalimantan Barat dan Laskar Rakyat Jokowi segera akan melaporkan ke Mentri PUPR serta APH seperti Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan KPK di Jakarta, kami menduga ada unsur korupsi di Proyek Pembagunan pengaman pantai di Kec. Tangaran Kab. Sambas Prov. Kalbar tersebut.” Tutupnya.
(mUkmiN)